About Us

JRKY Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta adalah sebuah wadah perkumpulan lembaga penyiaran komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta yang bergerak dalam bidang pelayanan pengembangan media siaran  komunitas, khususnya dalam bidang pengelolaan informasi pemberdayaan komunitas sebagai bagian dari upaya pembangunan Sumberdaya Manusia, baik pada perencanaan, pelaksanaan maupun penerapan.

JRKY Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta berkedudukan di Kota Yogyakarta , dengan wilayah kerja meliputi seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya. Keanggotannya bersifat terbuka, independent dan professional tanpa memandang perbedaan suku, ras, agama, dan golongan maupun perbedaan keanggotaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan.

JRKY Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta dideklarasikan di Aula Gedung Rakyat DPRD  DIY pada tanggal 6 Mei 2002 oleh 30  radio komunitas dan 22 elemen LSM pendukung di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bentuk reaksi atas kebebasan informasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan atas pemanfaatan frekwensi siaran radio. Sebagai sebuah jaringan kerja, organisasi non formal ini melakukan koordinasi dan distribusi pengembangan program  serta upaya-upaya penanganan informasi dalam rangka pemberdayaan media komunitas, sekaligus membangkitkan kembali semangat warga menuju masyarakat yang cerdas dan sejahtera.

Menjelang legalisasi kelembagaannya pada bulan April  2012, tercatat lebih dari 80 Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) di Daerah Istimewa Yogyakarta telah terdaftar dalam JRKY Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta yang bersiaran dan tumbuh di tengah-tengah komunitasnya dalam partisipasi pemberdayaan informasi , sekaligus memberikan pendidikan dan hiburan untuk membangkitkan kembali semangat warga  serta mencerdaskan masyarakatnya.

Latar Belakang Lembaga

Pendirian JRKY Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta  dilatarbelakangi oleh sejumlah hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan media dari, oleh dan untuk komunitas. Media ini keberadaannya sangat dibutuhkan, diakui dan didukung oleh komunitasnya. Keberadaannya, posisi, fungsi dan potensi radio komunitas yang sangat strategis bagi komunitasnya local dan bagi pelaku lain di berbagai bidang.
  2. Bahwa Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran radio yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independent, dan tidak komersial dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
  3. Bahwa komunitas adalah sekumpulan orang yang bertempat tinggal atau berdomisili dan berinteraksi di wilayah tertentu.
  4. Bahwa setiap orang kewajiban untuk menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan memberikan pendidikan informasi yang benar kepada publik.
  5. Bahwa setiap orang berhak untuk: mendapatkan informasi serta kebebasan menyampaiakan pendapat dan rasa aman.
  6. Bahwa upaya penyelenggaraan penyiaran harus dilakukan secara terencana, terkoordinasi dan terpadu.

Tujuan, Visi dan Misi Lembaga

Tujuan utama pendirian JRKY Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta adalah: “Menyediakan ruang partisipasi bagi Lembaga Penyiaran Komunitas  dalam mendukung upaya-upaya pengembangan penyelenggaraan penyiaran komunitas , baik pada perencanaan, pelaksanaan dan penerapan, khususnya dalam bidang informasi komunitas”

Visi yang hendak dicapai adalah terwujudnya “Masyarakat Informasi dalam Kerangka Transformasi Sosial”, sebuah kondisi masyarakat yang ‘melek’ informasi, yang mampu memilih dan memilah informasi sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya, serta memiliki pola dan kebijakan dalam mengkonsumsi informasi, khususnya yang terkait dengan upaya-upaya perubahan sosial.

Untuk mencapai tujuan tersebut, JRKY Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta mengemban misi sebagai   berikut:

  1. Mengumpulkan dan menyediakan basis data dan informasi pendukung upaya-upaya pengembangan Lembaga Penyiaran Komunitas yang dilakukan secara sistematis, terukur dan akurat.
  2. Menyebarluaskan pengetahuan dan informasi Lembaga Penyiaran Komunitas untuk mendukung upaya-upaya pengembangan komunitas yang dilakukan secara berjenjang sesuai dengan urgensi dan tingkat kebutuhan komunitas potensialnya yang dilakukan secara terencana dan sistematis melalui berbagai media dan metoda komunikasi.
  3. Memastikan bahwa pengetahuan dan informasi akan mudah diakses sesuai dengan urgensi dan tingkat kebutuhan Lembaga Penyiaran Komunitas  dan memiliki daya guna dalam menciptakan perubahan, pengambilan keputusan serta pengambilan tindakan segera terkait dengan proses pengembangan media komunitas.
  4. Mewujudkan sebagai  jaringan Advokasi, Fasilitasi dan Mediasi  pengembangan media komunitas.

Dalam upaya mencapai visi dan melaksanakan misi yang diembannya, JRKY Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta merancang dan melaksanakan serangkaian kegiatan dan program kerja yang secara umum terdiri dari 5 kelompok kegiatan, yaitu:

  1. Pengelolaan Sistem Informasi: Upaya untuk mengumpulkan, memproses, menyimpan dan menganalisis informasi yang ditujukan untuk mendukung proses pengembangan media komunitas, baik pada perencanaan, pelaksanaan dan penerapan, antara lain meliputi: potensi dan zona radio  komunitas, Data  radio komunitas, Laporan Kegiatan dan logistik, mobilisasi dan koordinasi relawan komunitas, serta pengelolaan kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam proses pengembangan media siaran komunitas.
  2. Diseminasi Informasi: Upaya dan mekanisme penyebarluasan pengetahuan dan informasi tentang Lembaga Penyiaran Komunitas dalam rangkaian proses legalisasi dan perizinan yang dilakukan secara berjenjang sesuai dengan urgensi dan tingkat kebutuhan radio komunitas. Proses ini dilaksanakan secara terencana dan sistematis melalui berbagai  pihak yang berwenang dengan membangun  komunikasi.
  3. Produksi Media Informasi: Pengembangan berbagai format media dan metoda komunikasi penunjang ketersediaan informasi pengembangan komunitas.
  4. Jaringan Informasi: Bekerjasama dan membangun jejaring bersama berbagai elemen masyarakat untuk mendukung upaya-upaya pengembangan media komunitas, khususnya dalam bidang rekayasa tehnologi .
  5. Community Development: Berbagai kegiatan off air dan pelayanan kesejahteraan umum melalaui kegiatan social dan pengembangan komunitas yang lebih baik. 

Susunan Pengurus Harian
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta
Periode 2016-2020

Dewan Anggota

Totok Praminto           (Kab. Bantul)

Eka Prasetya             ( Kab. Sleman)

Giyana                ( Kab. Kulon Progo)

Widodo Sunan   (Kab. Gunungkidul)

Haribawa L          (Kota Yogyakarta)

Pengurus Harian

Ketua            : Mardiyono

Sekretaris     : Sri Kuncoro

Bendahara   : Yuncta Ananta

Divisi Bidang Kegiatan

Divisi Advokasi dan Perizinan                 : Purwanto,SH

Divisi Pendataan dan Jaringan               : Muhammad Adek,ST

Divisi Rekayasa dan Pengembangan     : Yudi Astanto

Divisi Media dan Kreatif                            : Daniel Anton