berita dan informasi lokal dan Nasional tentang Rakom dan Penyiaran
Pilot Jeffrey Adrian: Radio, HP, Pegunungan Ganggu Komunikasi dengan ATC
Komunikasi pilot dengan petugas air traffic control (ATC) harus terus dijaga demi keselamatan penerbangan. Rupanya komunikasi pilot dengan petugas ATC tak selamanya lancar, sebab terkadang ada percakapan HP atau radio yang menginterferensi.
DIGITALISASI TELEVISI Pemerintah Harus Menyiapkan Infrastruktur dan Payung Hukum
Pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harusnya menyiapkan infrastruktur dan payung hukum lebih dulu, bila ingin mengalihkan televisi ana;og ke digital, karena hal itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Demikian dikemukakan anggota Komisi I DPR RI, Roy Suryo . Memang, diakuinya, pengalihan itu merupakan kebutuhan yang sudah dilakukan lebih dulu oleh banyak negara.
"Tapi, mereka sudah lebih dulu difasilitasi oleh berbagai infrastruktur dan aturannya," kata pakar telematika itu. Kalau di Tanah Air, sambungnya, hal tersebut belum ada.
Penggunaan Peraturan Menteri (Permen) No 22 tahun 2011 tentang Digitalisasi sebagai landasan, dikatakan Roy masih belum kuat. Harusnya, pemerintah dalam hal ini Kominfo bersabar untuk menunggu. Apalagi UU No 32 tahun 2002 sedang direvisi.
Veven Sp. Wardhana, PENGHAYAT BUDAYA MASSA Yang masih menunjukkan KPI bukan sebagai mon- ster adalah lembaga ini ti- dak atau belum pernah menerapkan sanksi beru- pa denda yang jumlah no- minal rupiahnya tidak se- dikit. Padahal KPI sangat memungkinkan melaku- kannya karena memang ada pedoman pastinya.
Nota keberatan yang disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada Dewan Pers, bertanggal 12 Maret 2012, bisa jadi hanyalah salah satu simpul dari berderet simpul lain di antara dua lembaga negara nondepartemen itu. Artinya, kemungkinan kesalahpahaman (untuk tak gampangan mengatakan friksi) di antara dua lembaga ini juga terjadi pada waktuwaktu sebelumnya.
Analisa Siaran Berdasarkan UU Penyiaran No 32/2002
Tulisan ini merupakan analisa terhadap 14 konten penyiaran di beberapa media massa elektronik di Indonesia. Siaran-siaran yang dipilih, penulis analisa berdasarkan UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Penulis juga menghubungkan dengan peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/12/2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, Nomor 03/P/KPI/12/2009 tentang Standar Program Siaran, dan Etika Pariwara Indonesia. Ketiganya memiliki kaitan erat dengan UU Penyiaran No 32/2002.
1. Program-program televisi (contoh: reality show, sinetron, talk show, dll)
Banyak program-program TV di berbagai stasiun TV tidak mencantumkan hak siar mereka sebelum acara tersebut ditayangkan.
Pelanggaran UU Peyiaran 32/2002 Pasal 43 tentang Hak Siar
Ayat 2: Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar.
Ayat 3: Kepemilikan hak siar sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan secara jelas dalam mata acara.