Portal Live Streaming

Yogyakarta Tempo Doeloe

imageimageimageimageimageimageimage
**************************************************************************************************
berita dan informasi lokal dan Nasional tentang Rakom dan Penyiaran
Pilot Jeffrey Adrian: Radio, HP, Pegunungan Ganggu Komunikasi dengan ATC

Komunikasi pilot dengan petugas air traffic control (ATC) harus terus dijaga demi keselamatan penerbangan. Rupanya komunikasi pilot dengan petugas ATC tak selamanya lancar, sebab terkadang ada percakapan HP atau radio yang menginterferensi.

Baca Selanjutnya...
 
DIGITALISASI TELEVISI Pemerintah Harus Menyiapkan Infrastruktur dan Payung Hukum

Pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harusnya menyiapkan infrastruktur dan payung hukum lebih dulu, bila ingin mengalihkan televisi ana;og ke digital, karena hal itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Demikian dikemukakan anggota Komisi I DPR RI, Roy Suryo . Memang, diakuinya, pengalihan itu merupakan kebutuhan yang sudah dilakukan lebih dulu oleh banyak negara.

"Tapi, mereka sudah lebih dulu difasilitasi oleh berbagai infrastruktur dan aturannya," kata pakar telematika itu. Kalau di Tanah Air, sambungnya, hal tersebut belum ada.

Penggunaan Peraturan Menteri (Permen) No 22 tahun 2011 tentang Digitalisasi sebagai landasan, dikatakan Roy masih belum kuat. Harusnya, pemerintah dalam hal ini Kominfo bersabar untuk menunggu. Apalagi UU No 32 tahun 2002 sedang direvisi.

Baca Selanjutnya...
 
Kebebasan Media

Veven Sp. Wardhana, PENGHAYAT BUDAYA MASSA Yang masih menunjukkan KPI bukan sebagai mon- ster adalah lembaga ini ti- dak atau belum pernah menerapkan sanksi beru- pa denda yang jumlah no- minal rupiahnya tidak se- dikit. Padahal KPI sangat memungkinkan melaku- kannya karena memang ada pedoman pastinya.

Nota keberatan yang disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada Dewan Pers, bertanggal 12 Maret 2012, bisa jadi hanyalah salah satu simpul dari berderet simpul lain di antara dua lembaga negara nondepartemen itu. Artinya, kemungkinan kesalahpahaman (untuk tak gampangan mengatakan friksi) di antara dua lembaga ini juga terjadi pada waktuwaktu sebelumnya.

Baca Selanjutnya...
 
Analisa Siaran Berdasarkan UU Penyiaran No 32/2002

Tulisan ini merupakan analisa terhadap 14 konten penyiaran di beberapa media massa elektronik di Indonesia. Siaran-siaran yang dipilih, penulis analisa berdasarkan UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Penulis juga menghubungkan dengan peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/12/2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, Nomor 03/P/KPI/12/2009 tentang Standar Program Siaran, dan Etika Pariwara Indonesia. Ketiganya memiliki kaitan erat dengan UU Penyiaran No 32/2002.

1. Program-program televisi (contoh: reality show, sinetron, talk show, dll)

Banyak program-program TV di berbagai stasiun TV tidak mencantumkan hak siar mereka sebelum acara tersebut ditayangkan.

Pelanggaran UU Peyiaran 32/2002 Pasal 43 tentang Hak Siar

Ayat 2: Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar.

Ayat 3: Kepemilikan hak siar sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan secara jelas dalam mata acara.

Baca Selanjutnya...
 
« StartPrev12345678910NextEnd »

JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL

Badan Hukum JRKY

Pendapat anda tentang Badan Hukum untuk Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY)
 

Who's Online

We have 6 guests online

Anggota JRKY

 

Diskusi

___________________________ Komentar yang melanggar norma etika, kesusilaan, menyinggung SARA, menimbulkan konfrontasi,dll akan DIHAPUS

Gabung dengan Facebook

Gabung Jrky Yahoo Groups

 


align-"centre"
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini329
mod_vvisit_counterKemarin399
mod_vvisit_counterMinggu ini728
mod_vvisit_counterMinggu lalu3338
mod_vvisit_counterBulan ini8660
mod_vvisit_counterBulan Lalu14173
mod_vvisit_counterAll days100873

We have: 8 guests online
Your IP: 38.107.179.211
 , 
Today: 21 May 2012
Visitors Counter

Webmaill JRKY

Untuk membuat email nama_email@jrky.org

silahkan mengajukan permohonan ke Sekretariat JRKY




Alamat Sekretariat Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta ! JRKY .

Jl. Bantul Km 6, Glondong Rt 02 Tirtonirmolo Kasihan, Bantul, DIY - 55181 Indonesia

Telephone : (0274) 8216430, 081328759048

E- mail : jrkyogyakarta@ymail.com ; jrkyogyakarta@gmail.com ; yogyakartajrk@yahoo.co.id ; Sekretariat@jrky.org

Kontak Person:

MARDIYONO : Ph: 0274-8216430 ; Celuler : 081328759048

WIEDODO SUNAN : Ph: 0274-3005828 ; Celuler : 08112504458

****************************************************************

Powered by Joomla!.

Re-design by Mas Narang. Designed by: Joomla template  Valid XHTML and CSS.